Tanya :
Pengasuh rubrik yang terhormat,
Saat ini kami sedang bekerja keras untuk kehidupan kami dan anak-anak kami. Tetapi ada kekhawatiran jika kami sudah tidak ada lagi, maka hasil kerja keras kami habis karena pengelolaan kekayaan yang kurang baik. Artinya harta warisan yang sedianya untuk kesejahteraan anak-anak kami berpindah ke tangan yang tidak berhak. Mohon saran untuk kegelisahan kami ini.
R Suseno, Sidoarjo
Jawab :
Pak Suseno, tampaknya kegelisahan anda mengarah ke suatu tujuan yaitu bagaimana harta yang dimiliki saaat ini berpindah ke tangan anak-anak yang anda cintai. Di luar sana konsep ini dikenal sebagai estate planning. Dalam hal ini perpindahan harta bisa terjadi saat pemilik kekayaan atau pewaris masih hidup atau biasa disebut sebagai hibah, dan bisa juga terjadi saat pewaris sudah meninggal dunia disebut sebagai warisan.
Untuk perencanaan ini, kita perlu bantuan ahlinya, yaitu notaris. Karena merekalah yang bisa menyarankan bagaimana sebaiknya kekayaan yang kita miliki berpindah ke tangan yang tepat. Apalagi sistem hukum di Indonesia dengan kerumitannya menggolongkan penduduk menjadi tiga golongan. Setiap golongan mempunyai implikasi hukum yang berbeda dalam hal perpindahan harta. Golongan yang satu mengikuti hukum perdata yang berlaku di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda. Sedangkan golongan yang lain mengikuti hukum adat yang sangat beragam penerapannya di Indonesia. Dan golongan ketiga mengikuti hukum perdata dan hukum adat yang berlaku pada golongan ini. Mengingat kompleksitas masalah perpindahan harta ini, bantuan notaris sangatlah diperlukan.
Kompleksitas ini akan bertambah jika kita mengadakan perjanjian pra nikah atau pre nuptial aggrement, juga adanya surat wasiat yang melimpahkan harta warisan ke pihak lain yang tidak sama dengan pewaris menurut aturan main di atas. Kita akan coba bahas satu persatu dua hal ini.
Perjanjian pra nikah atau pre nuptial aggrement akan mengatur apakah harta yang dimiliki oleh istri atau suami masuk ke dalam harta yang dimiliki bersama-sama. Seperti kita ketahui, secara konsep ada dua jenis harta dalam sebuah perkawinan, yaitu harta bawaan dan harta bersama (harta gono-gini). Harta bawaan adalah harta yang telah dimiliki oleh pasangan kita dan kita sendiri sebelum perkawinan terjadi. Sedangkan harta bersama (harta gono-gini) adalah harta yang diperoleh setelah perkawinan terjadi. Adanya perjanjian pra nikah akan mengatur apakah harta bawaan masing-masing bercampur menjadi harta yang dimiliki bersama-sama ataukah tetap dimiliki oleh masing-masing pihak. Itupun masih dilihat apakah harta bawaan ini terpisah secara keseluruhan ataukah hanya terpisah sebagian.
Surat wasiat biasanya dibuat saat pemilik harta atau pewaris masih hidup. Pewaris bisa mewariskan hartanya kepada pihak manapun, tetapi harus diingat bahwa harus ada nilai “kewajaran” dalam pewarisan ini. Pewaris bisa membuat surat wasiat beberapa kali dan pada umumnya surat wasiat yang terakhir yang mempunyai nilai. Sedangkan surat-surat wasiat yang telah dibuat sebelumnya tidak berlaku.
Dengan kerumitan yang cukup berarti dalam pemindahan harta ini, bantuan ahli yaitu notaris sangatlah diperlukan. Belum lagi implikasi perpajakan yang timbul dari perpindahan harta ini. Disarankan anda untuk mencari ahli yang anda percayai yang mengerti secara mendalam tentang masalah perpindahan harta ini.
Selamat berburu.
Pengasuh rubrik yang terhormat,
Saat ini kami sedang bekerja keras untuk kehidupan kami dan anak-anak kami. Tetapi ada kekhawatiran jika kami sudah tidak ada lagi, maka hasil kerja keras kami habis karena pengelolaan kekayaan yang kurang baik. Artinya harta warisan yang sedianya untuk kesejahteraan anak-anak kami berpindah ke tangan yang tidak berhak. Mohon saran untuk kegelisahan kami ini.
R Suseno, Sidoarjo
Jawab :
Pak Suseno, tampaknya kegelisahan anda mengarah ke suatu tujuan yaitu bagaimana harta yang dimiliki saaat ini berpindah ke tangan anak-anak yang anda cintai. Di luar sana konsep ini dikenal sebagai estate planning. Dalam hal ini perpindahan harta bisa terjadi saat pemilik kekayaan atau pewaris masih hidup atau biasa disebut sebagai hibah, dan bisa juga terjadi saat pewaris sudah meninggal dunia disebut sebagai warisan.
Untuk perencanaan ini, kita perlu bantuan ahlinya, yaitu notaris. Karena merekalah yang bisa menyarankan bagaimana sebaiknya kekayaan yang kita miliki berpindah ke tangan yang tepat. Apalagi sistem hukum di Indonesia dengan kerumitannya menggolongkan penduduk menjadi tiga golongan. Setiap golongan mempunyai implikasi hukum yang berbeda dalam hal perpindahan harta. Golongan yang satu mengikuti hukum perdata yang berlaku di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda. Sedangkan golongan yang lain mengikuti hukum adat yang sangat beragam penerapannya di Indonesia. Dan golongan ketiga mengikuti hukum perdata dan hukum adat yang berlaku pada golongan ini. Mengingat kompleksitas masalah perpindahan harta ini, bantuan notaris sangatlah diperlukan.
Kompleksitas ini akan bertambah jika kita mengadakan perjanjian pra nikah atau pre nuptial aggrement, juga adanya surat wasiat yang melimpahkan harta warisan ke pihak lain yang tidak sama dengan pewaris menurut aturan main di atas. Kita akan coba bahas satu persatu dua hal ini.
Perjanjian pra nikah atau pre nuptial aggrement akan mengatur apakah harta yang dimiliki oleh istri atau suami masuk ke dalam harta yang dimiliki bersama-sama. Seperti kita ketahui, secara konsep ada dua jenis harta dalam sebuah perkawinan, yaitu harta bawaan dan harta bersama (harta gono-gini). Harta bawaan adalah harta yang telah dimiliki oleh pasangan kita dan kita sendiri sebelum perkawinan terjadi. Sedangkan harta bersama (harta gono-gini) adalah harta yang diperoleh setelah perkawinan terjadi. Adanya perjanjian pra nikah akan mengatur apakah harta bawaan masing-masing bercampur menjadi harta yang dimiliki bersama-sama ataukah tetap dimiliki oleh masing-masing pihak. Itupun masih dilihat apakah harta bawaan ini terpisah secara keseluruhan ataukah hanya terpisah sebagian.
Surat wasiat biasanya dibuat saat pemilik harta atau pewaris masih hidup. Pewaris bisa mewariskan hartanya kepada pihak manapun, tetapi harus diingat bahwa harus ada nilai “kewajaran” dalam pewarisan ini. Pewaris bisa membuat surat wasiat beberapa kali dan pada umumnya surat wasiat yang terakhir yang mempunyai nilai. Sedangkan surat-surat wasiat yang telah dibuat sebelumnya tidak berlaku.
Dengan kerumitan yang cukup berarti dalam pemindahan harta ini, bantuan ahli yaitu notaris sangatlah diperlukan. Belum lagi implikasi perpajakan yang timbul dari perpindahan harta ini. Disarankan anda untuk mencari ahli yang anda percayai yang mengerti secara mendalam tentang masalah perpindahan harta ini.
Selamat berburu.
No comments:
Post a Comment