Tuesday, September 16, 2008

Dana Darurat Saat Terjadi PHK

Jangan kaget dengan istilah PHK yang terdapat pada judul di atas. Banyak orang yang langsung membayangkan PHK adalah akibat kesalahan dari karyawan. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003 disebut sebagai Pemutusan Kontrak Kerja atau disingkat PKK, sebenarnya bisa diakibatkan oleh beberapa macam hal, bisa secara aktif dilakukan oleh Pemberi Kerja atau Perusahaan, bisa juga dilakukan secara aktif oleh Karyawan. Atau disebabkan oleh hal lainnya seperti akibat menderita sakit atau cacat yang mengakibatkan karyawan tidak dapat bekerja lagi pada perusahaan tersebut. Demikian pula akibat karyawan meninggal dunia atau mencapai usia pensiun yang dipersyaratkan dalam peraturan perusahaan.

Jadi penyebab PHK ada beberapa macam sebagai berikut :
  • Dilakukan secara aktif oleh perusahaan : rasionalisasi karyawan, likuidasi perusahaan, kesalahan karyawan
  • Dilakukan secara aktif oleh karyawan : mengundurkan diri
  • Menderita sakit atau cacat
  • Meninggal dunia
  • Mencapai usia pensiun

Pemerintah cukup arif dengan mengesahkan UU No. 13/2003 ini. Dibandingkan dengan Kepmen 150/2000 yang cukup kontroversial, adanya UU No. 13/2003 ini, bagi perusahaan lebih fair karena manfaat mengundurkan diri menjadi lebih kecil. Bandingkan maksimal manfaat ini pada Kepmen 150/2000 yang sebesar 11,5 x Upah, dengan manfaat UUK 13/2003 yang sebesar 2,85 x Upah.

Sedangkan bagi karyawan lebih menguntungkan, karena adanya tambahan manfaat saat karyawan menderita sakit atau cacat, sehingga secara keseluruhan manfaat yang diberikan menjadi lebih lengkap. Apalagi besar manfaat yang diberikan bisa mencapai 43,7 x Upah.

Lalu bagaimana bentuk manfaat yang diberikan saat karyawan mengalami kejadian-kejadian di atas? Secara umum rumus yang diberikan adalah Faktor x Masa Kerja x Upah. Seorang karyawan dihargai lebih karena masa kerjanya.

Sebagai contoh, besar manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut :


Untuk mengetahui lebih detil tentang manfaat yang diberikan oleh perusahaan, anda dapat menanyakan langsung ke bagian personalia perusahaan. Karena yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut adalah syarat minimal, sehingga perusahaan dapat mengatur lebih lanjut penerapannya.

Mengapa manfaat ini harus dipertimbangkan secara khusus? Ada beberapa hal yang bisa kita lihat berikut ini.

Untuk anda yang sudah memiliki asuransi dan ingin menambah uang pertanggungan yang ada, maka manfaat yang diatur dalam Undang-Undang tersebut haruslah dipertimbangkan. Sebagai contoh jika anda memerlukan tambahan uang pertanggungan sebesar Rp. 100 juta, maka dengan adanya manfaat tersebut di atas Uang Pertanggungan yang harus dibeli menjadi lebih kecil atau bahkan anda tidak perlu menambah Uang Pertanggungan lagi.

Demikian pula, anda yang sudah merencanakan uang pensiun yang layak melalui dana pensiun atau melalui instrumen pendanaan lainnya, maka dengan adanya manfaat Undang-Undang Ketenagakerjaan ini pendanaan yang dilakukan secara mandiri dapat dikurangi. Tetapi perlu dicatat bahwa manfaat yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan ini akan dibayarkan secara sekaligus atau lumpsum, sehingga perlu direncanakan manfaat pensiun bulanan untuk menopang biaya hidup sehari-hari.

Tetapi patut dicatat, apakah perusahaan tempat anda bekerja telah mencatat kewajiban untuk manfaat Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003 ini? Jika sudah dicatat, apakah kewajiban tersebut telah dipindahkan ke pihak ketiga untuk dikelola dan dikembangkan?

Jika sudah semua sudah dilakukan oleh Perusahaan, anda dapat tidur tenang, sambil berhitung berapa besar pertanggungan harus ditambah agar saat risiko terjadi, kehidupan kita tetap layak dinikmati.

Selamat berhitung.

Thursday, September 4, 2008

Asuransi Jiwa Tradisional, Dilihat Sisi Kelebihannya

Judul tulisan di atas ditulis agar para pembaca yang terhormat dapat memahami secara lengkap jenis asuransi jiwa, dimana asuransi jiwa tradisional merupakan salah satu jenisnya. Tulisan ini akan membahas secara detil tentang kelebihan dari asuransi jiwa jenis ini.

Seperti kita ketahui, asuransi jiwa di Indonesia dibagi ke dalam dua jenis, yaitu : asuransi jiwa tradisional dan asuransi jiwa modern. Asuransi jiwa modern lebih dikenal dengan sebutan unit link, dimana pergerakan nilai unitnya dapat kita lihat setiap hari di harian bisnis. Asuransi unit link memiliki karakteristik dimana porsi asuransi, investasi dan biaya dikenakan dapat diketahui dengan jelas. Lalu bagaimana dengan asuransi jiwa tradisional?

Asuransi jiwa tradisional dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi dwiguna (endowment) dan asuransi seumur hidup (whole life). Masing-masing jenis produk ini memiliki karakteristik dan manfaat yang berbeda.

Asuransi jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat kepada ahli waris tertanggung berupa sejumlah uang tertentu, saat tertanggung meninggal dunia. Jenis asuransi ini memiliki unsur proteksi dan premi yang dikenakan cukup murah. Masyarakat yang hanya membutuhkan proteksi saja, maka asuransi jiwa berjangka ini dapat dibeli dengan harga yang sangat terjangkau.

Asuransi dwiguna, dari namanya saja kita dapat menebak bahwa ada dua kegunaan atau manfaat yang diberikan. Yang pertama, manfaat saat tertanggung tetap hidup dalam jangka waktu tertentu seperti yang tertera pada polisnya. Misal pada polis tercantum saat tertanggung hidup 20 tahun lagi, maka akan dibayarkan sejumlah uang tertentu. Yang kedua, manfaat saat tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak.

Dalam perkembangannya, asuransi dwiguna banyak dimodifikasi dengan manfaat tambahan lainnya. Misalnya ada tambahan manfaat saat kontrak mencapai tahun-tahun tertentu, dimana manfaat tersebut tidak tergantung pada hidup atau meninggalnya tertanggung. Modifikasi seperti ini, umumnya dikemas sebagai asuransi pendidikan atau asuransi yang manfaatnya diperuntukkan bagi pendidikan anak.

Asuransi seumur hidup adalah asuransi yang memiliki masa kontrak yang sangat panjang atau seumur hidup. Jadi kapanpun tertanggung meninggal dunia, manfaat akan dibayarkan kepada ahli warisnya. Karena jangka waktu kontraknya cukup panjang, sehingga ada isu tentang nilai pertanggungan yang semakin mengecil setiap tahunnya dibandingkan nilai ekonomi uangnya, beberapa perusahaan asuransi jiwa menambahkan manfaat pertanggungan tambahan. Artinya uang pertanggungan akan bertambah setiap tahunnya, sesuai dengan uang pertanggungan yang diambil.

Dari ketiga jenis asuransi ini, asuransi jiwa berjangka memiliki premi yang relatif murah. Karena manfaat yang dipertanggungkan hanya berunsur risiko saja, juga karena masa pertanggungan yang tertentu saja, misalnya 5 tahun, 10 tahun atau 15 tahun. Sedangkan asuransi dwiguna memiliki premi yang relatif tinggi dibandingkan kedua produk lainnya.


Lalu apa kelebihan produk asuransi jenis ini? Mungkin tulisan di bawah ini dapat dipakai sebagai acuan kita membeli produk ini.

Premi Murah. Ini bisa dilihat dari produk asuransi jiwa berjangka, dimana unsur dari produk hanya risiko saja. Sehingga premi yang dikenakan relatif rendah. Produk sesuai bagi mereka yang memerlukan pertanggungan yang besar tetapi memiliki dana yang terbatas dalam membayar preminya. Sebagian dananya mungkin dialokasikan untuk diinvestasikan di tempat lain yang lebih menarik dan menghasilkan imbal balik yang relatif besar.

Menabung dipaksa. Untuk produk asuransi dwiguna dan asuransi seumur hidup pada umumnya memiliki tabel nilai tunai. Artinya jika kita tidak melanjutkan kontrak asuransi jiwa sampai akhir, maka yang dikembalikan kepada pemegang polis adalah nilai tunai pada tahun bersangkutan. Juga terdapat mekanisme “penalti” saat kita terlambat membayar premi. Misalnya kita lupa membayar premi yang sudah jatuh tempo 3 bulan sebelumnya, maka untuk mengaktifkan lagi polis yang kita miliki, premi yang jatuh tempo harus dilunasi beserta bunganya. Mekanisme ini membuat kita secara tertib menyisihkan dana untuk keperluan asurani kita dan pembayaran premi harus dilakukan tepat waktu.

Pertanggungan yang menaik. Beberapa perusahaan asuransi jiwa menambahkan produk-produknya dengan manfaat pertanggungan tambahan. Pada umumnya setelah polis berusia 3 tahun atau lebih ada tambahan uang pertanggungan setiap tahunnya. Hal ini dibuat untuk mengurangi dampak inflasi terhadap uang pertanggungan yang sudah kita tentukan di awal. Misalnya saat ini kita menentukan besar uang pertanggungan sebesar Rp. 100 juta. Apakah nilai uang pertanggungan sebesar Rp. 100 juta “cukup layak” untuk meng”cover” nilai ekonomi kita 20 tahun kemudian? Untuk itulah mekanisme pertanggungan yang menaik ini diperlukan.

Mudah-mudahan beberapa hal di atas dapat anda pertimbangkan dalam memilih produk asuransi yang anda perlukan.

Selamat memilih.