Tuesday, September 16, 2008

Dana Darurat Saat Terjadi PHK

Jangan kaget dengan istilah PHK yang terdapat pada judul di atas. Banyak orang yang langsung membayangkan PHK adalah akibat kesalahan dari karyawan. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003 disebut sebagai Pemutusan Kontrak Kerja atau disingkat PKK, sebenarnya bisa diakibatkan oleh beberapa macam hal, bisa secara aktif dilakukan oleh Pemberi Kerja atau Perusahaan, bisa juga dilakukan secara aktif oleh Karyawan. Atau disebabkan oleh hal lainnya seperti akibat menderita sakit atau cacat yang mengakibatkan karyawan tidak dapat bekerja lagi pada perusahaan tersebut. Demikian pula akibat karyawan meninggal dunia atau mencapai usia pensiun yang dipersyaratkan dalam peraturan perusahaan.

Jadi penyebab PHK ada beberapa macam sebagai berikut :
  • Dilakukan secara aktif oleh perusahaan : rasionalisasi karyawan, likuidasi perusahaan, kesalahan karyawan
  • Dilakukan secara aktif oleh karyawan : mengundurkan diri
  • Menderita sakit atau cacat
  • Meninggal dunia
  • Mencapai usia pensiun

Pemerintah cukup arif dengan mengesahkan UU No. 13/2003 ini. Dibandingkan dengan Kepmen 150/2000 yang cukup kontroversial, adanya UU No. 13/2003 ini, bagi perusahaan lebih fair karena manfaat mengundurkan diri menjadi lebih kecil. Bandingkan maksimal manfaat ini pada Kepmen 150/2000 yang sebesar 11,5 x Upah, dengan manfaat UUK 13/2003 yang sebesar 2,85 x Upah.

Sedangkan bagi karyawan lebih menguntungkan, karena adanya tambahan manfaat saat karyawan menderita sakit atau cacat, sehingga secara keseluruhan manfaat yang diberikan menjadi lebih lengkap. Apalagi besar manfaat yang diberikan bisa mencapai 43,7 x Upah.

Lalu bagaimana bentuk manfaat yang diberikan saat karyawan mengalami kejadian-kejadian di atas? Secara umum rumus yang diberikan adalah Faktor x Masa Kerja x Upah. Seorang karyawan dihargai lebih karena masa kerjanya.

Sebagai contoh, besar manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut :


Untuk mengetahui lebih detil tentang manfaat yang diberikan oleh perusahaan, anda dapat menanyakan langsung ke bagian personalia perusahaan. Karena yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut adalah syarat minimal, sehingga perusahaan dapat mengatur lebih lanjut penerapannya.

Mengapa manfaat ini harus dipertimbangkan secara khusus? Ada beberapa hal yang bisa kita lihat berikut ini.

Untuk anda yang sudah memiliki asuransi dan ingin menambah uang pertanggungan yang ada, maka manfaat yang diatur dalam Undang-Undang tersebut haruslah dipertimbangkan. Sebagai contoh jika anda memerlukan tambahan uang pertanggungan sebesar Rp. 100 juta, maka dengan adanya manfaat tersebut di atas Uang Pertanggungan yang harus dibeli menjadi lebih kecil atau bahkan anda tidak perlu menambah Uang Pertanggungan lagi.

Demikian pula, anda yang sudah merencanakan uang pensiun yang layak melalui dana pensiun atau melalui instrumen pendanaan lainnya, maka dengan adanya manfaat Undang-Undang Ketenagakerjaan ini pendanaan yang dilakukan secara mandiri dapat dikurangi. Tetapi perlu dicatat bahwa manfaat yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan ini akan dibayarkan secara sekaligus atau lumpsum, sehingga perlu direncanakan manfaat pensiun bulanan untuk menopang biaya hidup sehari-hari.

Tetapi patut dicatat, apakah perusahaan tempat anda bekerja telah mencatat kewajiban untuk manfaat Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003 ini? Jika sudah dicatat, apakah kewajiban tersebut telah dipindahkan ke pihak ketiga untuk dikelola dan dikembangkan?

Jika sudah semua sudah dilakukan oleh Perusahaan, anda dapat tidur tenang, sambil berhitung berapa besar pertanggungan harus ditambah agar saat risiko terjadi, kehidupan kita tetap layak dinikmati.

Selamat berhitung.

No comments: