Sunday, March 2, 2008

Teliti Membaca Polis Asuransi

Tanya :
Kami baru saja membeli polis asuransi jiwa beberapa waktu lalu. Tetapi kami belum mengerti sepenuhnya yang tertulis pada polis tersebut. Apakah ada penjelasan tentang hal ini?
Wiranto, Surabaya

Jawab :
Pada dasarnya polis asuransi dibuat berdasarkan proposal yang diserahkan oleh agen asuransi dan surat permintaan asuransi jiwa yang anda isi.

Untuk itu di bawah ini adalah beberapa tips yang dapat anda pakai untuk memahami polis yang anda punyai.

  1. Pastikan isi polis anda sesuai dengan yang anda sepakati dalam surat permintaan asuransi jiwa. Keterangan ini dapat anda baca pada halaman depan atau ringkasan polis. Pada bagian ini, anda dapat membaca produk asuransi yang anda beli, besar uang pertanggungan, tanggal mulai pertanggungan, lamanya masa asuransi, besar pembayaran premi, juga nama tertanggung dan nama pemegang polis.

  2. Apakah ada klausul “free look period”. Pada polis dengan klausul ini, anda sebagai pemegang polis diberi kesempatan oleh perusahaan asuransi untuk membaca isi polis secara seksama. Jika polis yang diterbitkan tidak sesuai dengan keinginan anda, polis dapat dikembalikan ke perusahaan asuransi dan premi yang telah anda bayarkan akan dikembalikan.

  3. Bacalah ketentuan umum polis secara seksama.

  • Pada bagian ini, anda dapat membaca hak dan kewajiban anda sebagai pemegang polis. Misalnya kewajiban anda untuk membayar premi dan sanksi-sanksi apa yang harus anda tanggung akibat terlambat atau tidak dibayarnya premi. Hak untuk memperoleh manfaat asuransi saat terjadinya risiko yang dipertanggungkan.

  • Juga hak dan kewajiban perusahaan asuransi sebagai penanggung. Misalnya kewajiban perusahaan untuk membayar klaim yang diajukan oleh pemegang polis atau ahli waris. Hak perusahaan untuk memberlakukan pinjaman premi secara otomatis akibat terlambatnya.

  • Ada juga fasilitas masa leluasa atau grace period. Masa leluasa diberikan oleh perusahaan untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran premi. Polis yang preminya belum dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sampai batas masa leluasa, akan tetap ditanggung jika terjadi risiko pada periode itu. Lama masa leluasa ini biasanya berkisar antara 30 sampai dengan 60 hari.

  • Lihatlah juga bab pengecualian pada ketentuan umum polis ini. Pada bagian pengecualian ini, anda dapat membaca beberapa hal yang dikecualikan yang mengakibatkan manfaat tidak dibayarkan.

  • Apakah ada ketentuan khusus untuk produk yang anda beli. Beberapa produk asuransi mempunyai spesifikasi khusus sehingga perlu dituangkan dalam suatu ketentuan khusus. Misalnya anda membeli produk asuransi tambahan kecelakaan, ketentuan khusus untuk produk ini akan dilampirkan secara terpisah.

  • Apakah copy surat permintaan asuransi jiwa dilampirkan. Pada umumnya copy surat ini dilampirkan dalam polis, karena surat permintaan asuransi jiwa ini merupakan dasar diterbitkannya polis tersebut.

Mudah-mudahan tips ini dapat membantu anda untuk mempelajari polis secara detil.

No comments: