Wednesday, March 5, 2008

Klaim Asuransi Yang Berbelit

Tanya :
Pengasuh rubrik yang terhormat, dalam beberapa minggu ini saya sedang mengurus klaim asuransi karena orangtua meninggal dunia beberapa bulan lalu. Sudah beberapa kali saya datang ke kantor asuransi tersebut, tetapi belum juga selesai prosesnya apalagi pembayaran uang klaimnya. Sebenarnya bagaimana proses klaim asuransi, apakah cukup menyita waktu seperti yang saya alami ini?
Santoso, Waru Sidoarjo

Jawab :
Pak Santoso, apa yang dialami Bapak memang sangat mengganggu dan menyita waktu Bapak. Tetapi tidak semua asuransi memiliki prosedur yang panjang dan menyita waktu yang cukup lama. Untuk itu kami akan menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui sehubungan dengan klaim asuransi ini.

Sebelum kita mengajukan klaim, ada baiknya diteliti lebih dahulu produk asuransi apa yang tertera pada polis yang ada. Ini sangat diperlukan, karena setiap produk asuransi yang dijual memiliki manfaat yang berbeda. Contohnya adalah jika yang dibeli adalah produk asuransi kecelakaan saja, dimana saat tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan akan diberikan sejumlah uang yang tertera pada polisnya. Seorang tertanggung yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan (misalnya karena sakit), maka perusahaan asuransi tidak akan membayar apapun kepada ahli waris tertanggung. Jika memang produk asuransi yang dibeli dapat diklaim, artinya manfaat asuransi yang tertera pada polis sesuai dengan klaim yang diajukan, apakah klaim meninggal dunia, cacat, sakit dan lain sebagainya.

Kemudian, apakah polis masih inforce artinya pertanggungannya masih berjalan hingga tertanggung meninggal dunia? Jika memang polisnya sudah kedaluarsa saat tertanggung meninggal dunia, maka klaim tidak dapat diajukan. Atau jika klaim tetap diajukan, maka klaim tersebut akan ditolak oleh perusahaan asuransi. Kapan pembayaran terakhir dilakukan dapat dicek terlebih dahulu pada kantor perusahaan asuransi bersangkutan. Kita dapat melanjutkan proses, jika memang polis masih inforce.

Selanjutnya adalah meneliti lebih seksama polis yang ada. Di setiap polis pasti ada aturan bagaimana mengajukan klaim dan berkas-berkas apa saja yang diperlukan. Jika memang belum jelas, kita dapat menghubungi bagian klaim perusahaan asuransi tersebut. Dan kita dapat menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pembayaran klaim mulai saat berkas-berkas yang diperlukan telah lengkap. Setiap perusahaan asuransi memiliki prosedur yang berbeda dalam penanganan klaimnya, mulai dari prosedur maupun lamanya proses yang diperlukan. Kita dapat menanyakan lebih detil pada bagian klaim tersebut.

Setelah semua berkas yang diperlukan sudah lengkap, kita dapat datang ke kantor asuransi yang ditunjuk, misalnya di kantor cabang tempat kita membeli produk asuransi tersebut atau di kantor lain yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.

Semoga bermanfaat.

No comments: