Tuesday, September 16, 2008

Dana Darurat Saat Terjadi PHK

Jangan kaget dengan istilah PHK yang terdapat pada judul di atas. Banyak orang yang langsung membayangkan PHK adalah akibat kesalahan dari karyawan. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003 disebut sebagai Pemutusan Kontrak Kerja atau disingkat PKK, sebenarnya bisa diakibatkan oleh beberapa macam hal, bisa secara aktif dilakukan oleh Pemberi Kerja atau Perusahaan, bisa juga dilakukan secara aktif oleh Karyawan. Atau disebabkan oleh hal lainnya seperti akibat menderita sakit atau cacat yang mengakibatkan karyawan tidak dapat bekerja lagi pada perusahaan tersebut. Demikian pula akibat karyawan meninggal dunia atau mencapai usia pensiun yang dipersyaratkan dalam peraturan perusahaan.

Jadi penyebab PHK ada beberapa macam sebagai berikut :
  • Dilakukan secara aktif oleh perusahaan : rasionalisasi karyawan, likuidasi perusahaan, kesalahan karyawan
  • Dilakukan secara aktif oleh karyawan : mengundurkan diri
  • Menderita sakit atau cacat
  • Meninggal dunia
  • Mencapai usia pensiun

Pemerintah cukup arif dengan mengesahkan UU No. 13/2003 ini. Dibandingkan dengan Kepmen 150/2000 yang cukup kontroversial, adanya UU No. 13/2003 ini, bagi perusahaan lebih fair karena manfaat mengundurkan diri menjadi lebih kecil. Bandingkan maksimal manfaat ini pada Kepmen 150/2000 yang sebesar 11,5 x Upah, dengan manfaat UUK 13/2003 yang sebesar 2,85 x Upah.

Sedangkan bagi karyawan lebih menguntungkan, karena adanya tambahan manfaat saat karyawan menderita sakit atau cacat, sehingga secara keseluruhan manfaat yang diberikan menjadi lebih lengkap. Apalagi besar manfaat yang diberikan bisa mencapai 43,7 x Upah.

Lalu bagaimana bentuk manfaat yang diberikan saat karyawan mengalami kejadian-kejadian di atas? Secara umum rumus yang diberikan adalah Faktor x Masa Kerja x Upah. Seorang karyawan dihargai lebih karena masa kerjanya.

Sebagai contoh, besar manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut :


Untuk mengetahui lebih detil tentang manfaat yang diberikan oleh perusahaan, anda dapat menanyakan langsung ke bagian personalia perusahaan. Karena yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut adalah syarat minimal, sehingga perusahaan dapat mengatur lebih lanjut penerapannya.

Mengapa manfaat ini harus dipertimbangkan secara khusus? Ada beberapa hal yang bisa kita lihat berikut ini.

Untuk anda yang sudah memiliki asuransi dan ingin menambah uang pertanggungan yang ada, maka manfaat yang diatur dalam Undang-Undang tersebut haruslah dipertimbangkan. Sebagai contoh jika anda memerlukan tambahan uang pertanggungan sebesar Rp. 100 juta, maka dengan adanya manfaat tersebut di atas Uang Pertanggungan yang harus dibeli menjadi lebih kecil atau bahkan anda tidak perlu menambah Uang Pertanggungan lagi.

Demikian pula, anda yang sudah merencanakan uang pensiun yang layak melalui dana pensiun atau melalui instrumen pendanaan lainnya, maka dengan adanya manfaat Undang-Undang Ketenagakerjaan ini pendanaan yang dilakukan secara mandiri dapat dikurangi. Tetapi perlu dicatat bahwa manfaat yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan ini akan dibayarkan secara sekaligus atau lumpsum, sehingga perlu direncanakan manfaat pensiun bulanan untuk menopang biaya hidup sehari-hari.

Tetapi patut dicatat, apakah perusahaan tempat anda bekerja telah mencatat kewajiban untuk manfaat Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003 ini? Jika sudah dicatat, apakah kewajiban tersebut telah dipindahkan ke pihak ketiga untuk dikelola dan dikembangkan?

Jika sudah semua sudah dilakukan oleh Perusahaan, anda dapat tidur tenang, sambil berhitung berapa besar pertanggungan harus ditambah agar saat risiko terjadi, kehidupan kita tetap layak dinikmati.

Selamat berhitung.

Thursday, September 4, 2008

Asuransi Jiwa Tradisional, Dilihat Sisi Kelebihannya

Judul tulisan di atas ditulis agar para pembaca yang terhormat dapat memahami secara lengkap jenis asuransi jiwa, dimana asuransi jiwa tradisional merupakan salah satu jenisnya. Tulisan ini akan membahas secara detil tentang kelebihan dari asuransi jiwa jenis ini.

Seperti kita ketahui, asuransi jiwa di Indonesia dibagi ke dalam dua jenis, yaitu : asuransi jiwa tradisional dan asuransi jiwa modern. Asuransi jiwa modern lebih dikenal dengan sebutan unit link, dimana pergerakan nilai unitnya dapat kita lihat setiap hari di harian bisnis. Asuransi unit link memiliki karakteristik dimana porsi asuransi, investasi dan biaya dikenakan dapat diketahui dengan jelas. Lalu bagaimana dengan asuransi jiwa tradisional?

Asuransi jiwa tradisional dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi dwiguna (endowment) dan asuransi seumur hidup (whole life). Masing-masing jenis produk ini memiliki karakteristik dan manfaat yang berbeda.

Asuransi jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat kepada ahli waris tertanggung berupa sejumlah uang tertentu, saat tertanggung meninggal dunia. Jenis asuransi ini memiliki unsur proteksi dan premi yang dikenakan cukup murah. Masyarakat yang hanya membutuhkan proteksi saja, maka asuransi jiwa berjangka ini dapat dibeli dengan harga yang sangat terjangkau.

Asuransi dwiguna, dari namanya saja kita dapat menebak bahwa ada dua kegunaan atau manfaat yang diberikan. Yang pertama, manfaat saat tertanggung tetap hidup dalam jangka waktu tertentu seperti yang tertera pada polisnya. Misal pada polis tercantum saat tertanggung hidup 20 tahun lagi, maka akan dibayarkan sejumlah uang tertentu. Yang kedua, manfaat saat tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak.

Dalam perkembangannya, asuransi dwiguna banyak dimodifikasi dengan manfaat tambahan lainnya. Misalnya ada tambahan manfaat saat kontrak mencapai tahun-tahun tertentu, dimana manfaat tersebut tidak tergantung pada hidup atau meninggalnya tertanggung. Modifikasi seperti ini, umumnya dikemas sebagai asuransi pendidikan atau asuransi yang manfaatnya diperuntukkan bagi pendidikan anak.

Asuransi seumur hidup adalah asuransi yang memiliki masa kontrak yang sangat panjang atau seumur hidup. Jadi kapanpun tertanggung meninggal dunia, manfaat akan dibayarkan kepada ahli warisnya. Karena jangka waktu kontraknya cukup panjang, sehingga ada isu tentang nilai pertanggungan yang semakin mengecil setiap tahunnya dibandingkan nilai ekonomi uangnya, beberapa perusahaan asuransi jiwa menambahkan manfaat pertanggungan tambahan. Artinya uang pertanggungan akan bertambah setiap tahunnya, sesuai dengan uang pertanggungan yang diambil.

Dari ketiga jenis asuransi ini, asuransi jiwa berjangka memiliki premi yang relatif murah. Karena manfaat yang dipertanggungkan hanya berunsur risiko saja, juga karena masa pertanggungan yang tertentu saja, misalnya 5 tahun, 10 tahun atau 15 tahun. Sedangkan asuransi dwiguna memiliki premi yang relatif tinggi dibandingkan kedua produk lainnya.


Lalu apa kelebihan produk asuransi jenis ini? Mungkin tulisan di bawah ini dapat dipakai sebagai acuan kita membeli produk ini.

Premi Murah. Ini bisa dilihat dari produk asuransi jiwa berjangka, dimana unsur dari produk hanya risiko saja. Sehingga premi yang dikenakan relatif rendah. Produk sesuai bagi mereka yang memerlukan pertanggungan yang besar tetapi memiliki dana yang terbatas dalam membayar preminya. Sebagian dananya mungkin dialokasikan untuk diinvestasikan di tempat lain yang lebih menarik dan menghasilkan imbal balik yang relatif besar.

Menabung dipaksa. Untuk produk asuransi dwiguna dan asuransi seumur hidup pada umumnya memiliki tabel nilai tunai. Artinya jika kita tidak melanjutkan kontrak asuransi jiwa sampai akhir, maka yang dikembalikan kepada pemegang polis adalah nilai tunai pada tahun bersangkutan. Juga terdapat mekanisme “penalti” saat kita terlambat membayar premi. Misalnya kita lupa membayar premi yang sudah jatuh tempo 3 bulan sebelumnya, maka untuk mengaktifkan lagi polis yang kita miliki, premi yang jatuh tempo harus dilunasi beserta bunganya. Mekanisme ini membuat kita secara tertib menyisihkan dana untuk keperluan asurani kita dan pembayaran premi harus dilakukan tepat waktu.

Pertanggungan yang menaik. Beberapa perusahaan asuransi jiwa menambahkan produk-produknya dengan manfaat pertanggungan tambahan. Pada umumnya setelah polis berusia 3 tahun atau lebih ada tambahan uang pertanggungan setiap tahunnya. Hal ini dibuat untuk mengurangi dampak inflasi terhadap uang pertanggungan yang sudah kita tentukan di awal. Misalnya saat ini kita menentukan besar uang pertanggungan sebesar Rp. 100 juta. Apakah nilai uang pertanggungan sebesar Rp. 100 juta “cukup layak” untuk meng”cover” nilai ekonomi kita 20 tahun kemudian? Untuk itulah mekanisme pertanggungan yang menaik ini diperlukan.

Mudah-mudahan beberapa hal di atas dapat anda pertimbangkan dalam memilih produk asuransi yang anda perlukan.

Selamat memilih.

Thursday, August 21, 2008

Hidup Sejahtera di Masa Pensiun

Masa pensiun bagi kebanyakan orang adalah masa yang penuh dengan suasana “redup” karena kesibukan sudah jauh menurun, fisik sudah mulai melemah, bahkan penyakitpun sudah menggerogoti sebagian organ tubuh. Ini kalau kita bicara tentang kondisi fisik dan aktivitas yang dilakukan. Bagaimana dengan kondisi finansial kita? Apakah seredup kondisi fisik ?

Selain instansi pemerintah, saat ini banyak sekali instansi swasta yang menyediakan program pensiun bagi karyawannya. Tetapi apakah uang pensiun yang dibayarkan cukup untuk membiayai kehidupan kita selama masa pensiun tersebut? Di banyak negara, program pensiun yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pemberi kerja tidak dapat mencukupi kehidupan para pensiunan di usia senja mereka. Ini artinya ada bagian yang harus disediakan secara mandiri, agar kehidupan pada masa pensiun dapat dilalui dengan baik.

Beberapa waktu yang lalu, penulis mengunjungi sebuah panti wredha yang terletak di Selatan Jakarta. Panti tersebut dihuni oleh sekitar 45 orang yang berusia antara 70 sampai dengan 95 tahun. Fasilitas yang diberikan cukup lengkap, selain akomodasi makan, cuci, dan kamar yang bersih, para penghuni juga disediakan tenaga medis, kegiatan olahraga, juga fasilitas salon untuk perawatan tubuh. Persis seperti sebuah apartemen yang dihuni para manula. Lalu berapa biaya yang harus dibayarkan untuk memperoleh fasilitas itu semua? Ada beberapa kelas yang ditawarkan dan biaya bulanannya berkisar antara Rp. 2.500.000 sampai dengan Rp. 5.000.000 untuk sepasang suami istri.

Apakah biaya tersebut cukup besar? Bayangkan pada masa pensiun kita harus mengelola sebuah rumah yang hanya dihuni oleh sepasang suami istri yang berusia senja. Selain harus membayar biaya rutin, seperti tagihan listrik, air, telepon, kita juga harus menggaji pembantu dan mungkin juga sopir untuk mengantar kita. Juga kerepotan lain akibat mengelola sendiri rumah yang ditinggali tersebut.

Katakan bahwa biaya bulanan sepasang suami istri di panti wredha tadi rata-rata sebesar Rp. 4.000.000 per bulan. Usia kita saat ini 40 tahun. Lalu berapa besar dana yang harus disisihkan saat ini agar kita dapat menikmati masa pensiun di panti wredha tadi dengan sejahtera. Mari kita hitung bersama-sama.

Jika biaya bulanan saat ini sebesar Rp. 4.000.000, sedangkan kita berencana akan hidup di panti wredha tadi 20 tahun lagi atau saat kita berusia 60 tahun. Dengan inflasi sebesar 7% per tahun, maka saat itu biaya bulanan telah berada pada kisaran Rp. 15 sampai dengan 16 juta. Tiga kali lipat dibandingkan dengan biaya saat ini.

Dari pengamatan di panti wredha yang penulis kunjungi, usia 70 tahun adalah usia paling muda dari penghuni panti tersebut. Jadi kehidupan yang sejahtera di usia pensiun tampaknya meningkatkan harapan hidup seseorang menjadi lebih panjang. Mungkin para psikolog mempunyai jawaban atas fenomena ini.
Katakan usia meninggal yang kita pakai adalah 80 tahun (bandingkan dengan hasil statistik yang menyatakan bahwa rata-rata usia orang Indonesia yang berkisar antara 65 s.d. 70 tahun). Maka kita akan hidup di panti wredha selama 20 tahun. Berarti kita mempunyai kesempatan untuk mencicil biaya kehidupan masa pensiun selama 20 tahun, yaitu antara usia 40 dan 60 tahun.

Dengan asumsi tingkat bunga yang sebesar 10% per tahun, maka pada saat memasuki masa pensiun yaitu pada usia 60 tahun diperlukan dana sekitar Rp. 3 Milyar. Jumlah tersebut akan bernilai sekitar Rp. 450 juta saat ini. Cukup besar untuk para eksekutif muda yang baru mulai mapan secara finansial. Jumlah tersebut dapat dicicil selama 20 tahun yaitu sebesar Rp. 4,3 juta per bulan. Jika jumlah inipun masih cukup besar, maka kita dapat mencicilnya dengan cicilan yang menaik 10% setiap tahunnya. Besar cicilan per bulannya pada tahun pertama sekitar Rp. 2 juta, dan Rp. 2,2 juta pada tahun kedua, demikian seterusnya

Dana yang diperlukan yang sebesar Rp. 3 Milyar dapat dikurangi dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah maupun oleh pemberi kerja. Program Jamsostek yang diselenggarakan oleh pemerintah, juga ketentuan pembayaran pesangon pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta program pensiun yang diselenggarakan oleh tempat kita bekerja akan mengurangi beban akumulasi yang sebesar Rp. 3 Milyar tadi. Katakan dari program Jamsostek, pesangon maupun program pensiun pemberi kerja memberikan uang pensiun senilai Rp. 1 Milyar, maka kita tinggal mempersiapkan dana secara mandiri sebesar Rp. 2 Milyar saja. Banyak cara yang bisa lakukan untuk mengakumulasi dana sebesar Rp. 2 Milyar tadi, tergantung dari karakter kita dan juga ketersediaan produk pensiun maupun produk investasi yang ada di pasaran.

Ada satu catatan lagi yang perlu diperhatikan, yaitu biaya di panti wredha yang berkisar antara Rp. 2,5 juta sampai Rp. 5 juta tadi, tidak termasuk dengan biaya kesehatan yang diperlukan saat kita memerlukan perawatan kesehatan, apakah rawat jalan maupun menginap di rumah sakit. Biaya ini cukup besar, karena tingkat kesehatan orang-orang yang telah memasuki masa pensiun akan menurun. Selain penyakit karena usia lanjut, juga adanya komplikasi lain akibat penyakit yang diderita sebelumnya.

Banyak cara untuk mempersiapkan biaya kesehatan ini. Ada beberapa perusahaan besar yang telah menyediakan fasilitas kesehatan bagi karyawannya mulai saat mereka aktif bekerja sampai mereka memasuki masa pensiun. Tetapi pada dasarnya fasilitas kesehatan hanya akan mencukupi kebutuhan dasar penanganan sebuah penyakit. Jika kita memerlukan penanganan lebih lanjut, maka kita harus membayar sendiri kebutuhan biayanya. Jadi kesimpulannya, kita harus mempersiapkan secara mandiri kebutuhan kesehatan kita saat memasuki masa pensiun.

Di pasaran, beberapa perusahaan asuransi, telah mempersiapkan produk khusus untuk pembiayaan kesehatan masa pensiun ini. Atau kita juga dapat mempersiapkan sendiri pada instrumen atau produk lain yang ada di pasaran. Persiapan biaya kesehatan masa pensiun ini, dapat juga kita gabungkan dengan persiapan untuk biaya hidup seperti yang kita bahas sebelumnya.

Selamat berhitung dan bayangkan kita akan hidup sejahtera di usia senja nanti.